Upaya Disperindag Dalam Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Peredaran Barang Berbahaya
Kementerian Perdagangan Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya di pasaran. Dengan mengutamakan keselamatan konsumen, Disperindag melaksanakan berbagai program edukasi dan inspeksi rutin.